JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi sepertinya ingin mempertegas aturan terkait pertemuan terbatas yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini dikarenakan tidak adanya STTP dari pihak kepolisian.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, pihaknya menyesalkan PBB tidak mengurusi STTP. Sedangkan sesuai aturan, pelaporan itu tiga hari sebelum acara dimulai. "Sebelum keluar STTP, kegiatan ini dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya, Selasa (15/1/2019).
Ia mengatakan, dengan adanya STTP dari pihak kepolisian kegiatan tersebut bisa terhindar dari hal - hal yang tidak diinginkan. Yang jelas sebelum STTP keluar, kegiatan ini tidak bisa dilanjutkan. "Intinya jangan alergi diawasi," tegasnya.(am)
Yusril Pesan ke Caleg PBB Tak Urus Pilpres Demi Fraksi Penuh di Senayan
Warga Binaan yang Habis Masa Tahanan Juga Dilacak KPU Kota Jambi
Hadir di Silaturahmi Bersama Masyarakat Tabir, Hasby Ansori Ajak Gunakan Hak Pilih Pada 17 April
Tanpa Kuasa Hukum, Rahmat Derita Jalani Pemeriksaan di Bawaslu Sore ini
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

